Friday, February 24, 2017

Thaharah: Status buih atau busa air kencing

Deskreipsi Masalah:
Lazimnya petani ketika selesai membajak tanah dengan kerbaunya, biasanya kerbau tersebut dimandikan di tempat kenangan air. Pada saat itu kerbau tersebut mengeluarkan air seni, dan di permukaan air terlihat ada buih atau busa yang berada di atas air, bahkan kadang-kadang busa tersebut mengenai celana atau betis seseorang. 
Pertanyaan:
Bagaimana status buih atau busa tersebut?
Jawaban:
Suci, selama buih atau busa tersebut tidak dipastikan bagian  dari air kencing, atau bagian dari air yang berubah salah satu sifatnya dengan sebab najis tersebut, dengan ciri-ciri buih tersebut tidak terdapat aroma air kencing. “ andaikan seseorang kencing di air laut kemudian muncullah buih dari air laut tersebut maka hukunya suci selama tidak jelas bahwa buih tersebut berasal dari air kencing. Semisal tidak pada buih tersebut tidak terdapat aroma air kencing. REFERENSINYA TAUSYIHI `ALA FATHI QARIB  H.37.
“Apabila seseorang buang air kencing di lautan, kemudian muncullah buih (busa) air kencing, maka buih atau busa tersebut hukumnya najis. Jika busa tersebut dipastikan dari sesuatu yang najis, atau bagian air yang berubah salah satu sifatnya dengan sebab najis tersebut. Apabila tidak dipastikan dari bagian najis, air yang berubah sebab najis, maka hukunya tidak najis” REFERENSI FATHUL MU`IN JUZU` 1 H. 32.


No comments:

Post a Comment

Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan