Lazimnya petani ketika selesai membajak tanah dengan kerbaunya, biasanya kerbau tersebut dimandikan di tempat kenangan air. Pada saat itu kerbau tersebut mengeluarkan air seni, dan di permukaan air terlihat ada buih atau busa yang berada di atas air, bahkan kadang-kadang busa tersebut mengenai celana atau betis seseorang.
Pertanyaan:
Bagaimana status buih atau busa tersebut?
Jawaban:
Suci, selama buih atau busa tersebut tidak dipastikan bagian dari air kencing, atau bagian dari air yang
berubah salah satu sifatnya dengan sebab najis tersebut, dengan ciri-ciri buih
tersebut tidak terdapat aroma air kencing. “ andaikan seseorang kencing di air
laut kemudian muncullah buih dari air laut tersebut maka hukunya suci selama
tidak jelas bahwa buih tersebut berasal dari air kencing. Semisal tidak pada
buih tersebut tidak terdapat aroma air kencing. REFERENSINYA TAUSYIHI `ALA
FATHI QARIB H.37.
“Apabila seseorang buang air kencing di lautan,
kemudian muncullah buih (busa) air kencing, maka buih atau busa tersebut
hukumnya najis. Jika busa tersebut dipastikan dari sesuatu yang najis, atau
bagian air yang berubah salah satu sifatnya dengan sebab najis tersebut.
Apabila tidak dipastikan dari bagian najis, air yang berubah sebab najis, maka
hukunya tidak najis” REFERENSI FATHUL MU`IN JUZU` 1 H. 32.
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan