Friday, February 24, 2017

Thaharah: Air musta`mal boleh digunakan bersuci, menurut.!



Pak amat merupakan salah satu warga dusun cot ara yang bertransmigrasi ke Kalimantan, beliau dinobatkan sebagai tokoh masyarakat. Ketika musim kemarau berkepanjangan, masyarakat kesulitan mencari air untuk bersuci. Sehingga mereka memiliki inisiatif, air yang sudah digunakan bersuci ditampung kembali kedalam bak tampungan, guna untuk bersuci kembali. Adakah pendapat ulama yang memperbolehkan air musta`mal digunakan untuk bersuci kembali?
Jawab:
Ada, yakni menurut  pendapat Imam Abu Tsaur, Dawud, Imam Malik dan abu `abdl Al-Marwazy Muhammad bin Nashr serta ulama lainnya yang sependapat. ‘Abu Tsaur dan Dawud berpendapat seperti pendapat imam malik, bahwasanya berwudhu dengan air Musta`mal itu hukumnya diperbolehkan, karena air musta`mal adalah air suci yang tidak disandari oleh sesuatu apapun, dan air musta`mal itu tetap dinamakan air mutlak. Dan para ulama berhujjah dengan dasar ijma` al-Ummah yang mengatakan kesucian air musta`mal, apabila pada anggota orang yang berwudhu` tidak ada najisnya. Dan Abu `Abdl Al-Marwazy Muhammad bin Nashr juga sependapat dengan pendapat ini. Dan diriwayatkan dari `ali Bin Abi Tholib, Ibn `umar, Abi Umamah, `Atha bin Abi Robah, Hasan Al-Bashri, Al-Nakhai, Makhul dan Al-Zuhri mereka semua berpendapat dalam masalah seseorang yang lupa mengusap kapalanya kemudian ia menemukan kebasah-basahan air pada jenggotnyamaka cukup dan boleh menggunakan kebasahan tersebut mengusap kepalanya. Karena mereka semuanya itu memperoleh berwudhu dengan air musta`mal.” REFERENSI TAFSIR AL-QURTUBI JUZU` 13 HAL. 39.

No comments:

Post a Comment

Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan