Pak amat merupakan salah satu warga dusun
cot ara yang bertransmigrasi ke Kalimantan, beliau dinobatkan sebagai tokoh
masyarakat. Ketika musim kemarau berkepanjangan, masyarakat kesulitan mencari
air untuk bersuci. Sehingga mereka memiliki inisiatif, air yang sudah digunakan
bersuci ditampung kembali kedalam bak tampungan, guna untuk bersuci kembali.
Adakah pendapat ulama yang memperbolehkan air musta`mal digunakan untuk bersuci
kembali?
Jawab:
Ada, yakni menurut
pendapat Imam Abu Tsaur, Dawud, Imam Malik dan abu `abdl Al-Marwazy
Muhammad bin Nashr serta ulama lainnya yang sependapat. ‘Abu Tsaur dan Dawud
berpendapat seperti pendapat imam malik, bahwasanya berwudhu dengan air
Musta`mal itu hukumnya diperbolehkan, karena air musta`mal adalah air suci yang
tidak disandari oleh sesuatu apapun, dan air musta`mal itu tetap dinamakan air
mutlak. Dan para ulama berhujjah dengan dasar ijma` al-Ummah yang mengatakan
kesucian air musta`mal, apabila pada anggota orang yang berwudhu` tidak ada
najisnya. Dan Abu `Abdl Al-Marwazy Muhammad bin Nashr juga sependapat dengan
pendapat ini. Dan diriwayatkan dari `ali Bin Abi Tholib, Ibn `umar, Abi Umamah,
`Atha bin Abi Robah, Hasan Al-Bashri, Al-Nakhai, Makhul dan Al-Zuhri mereka
semua berpendapat dalam masalah seseorang yang lupa mengusap kapalanya kemudian
ia menemukan kebasah-basahan air pada jenggotnyamaka cukup dan boleh
menggunakan kebasahan tersebut mengusap kepalanya. Karena mereka semuanya itu
memperoleh berwudhu dengan air musta`mal.” REFERENSI TAFSIR AL-QURTUBI JUZU` 13
HAL. 39.
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan