Friday, February 24, 2017

Thaharah: Air berubah karena sering digunakan


Bagaimanakah hukumnya air yang berubah sebab sering digunakan, apakah air tetap suci mensucikan atau tidak?
Jawab:
Ya, tetap suci mensucikan. “Imam Ar-Romli pernah ditanya tentang masalah, apabila salah satu daripada sifat-sifat air itu berubah sebab sering dipergunakan dengan perubahan yang mencolok, yang pada umumnya air itu berada di tempat bak qullah atau kolam pemandian yang terbuat dari tanah yang subur. Apakah perubahan air itu bisa dikatakan berubah sebab kotoran yang menetap di dalamnya dan bisa menghilangkan sifat kesucian air, sehingga air tersebut tidak diperbolehkan untuk menghilangkan hadast dan najis? Ataukah perubahan air itu bisa dikatakan berubah sebab diam yang lama, sehingga air tetap suci mensucikan karena berdasarkan pada hukum asal, ataukah tidak?
Jawab:
Sesungguhnya air yang telah disebutkan di atas itu masih menetapi pada sifat kesuciannya. Karena hukum asal air adalah menetapi sifat suci, sebab masih ada, kemungkinan perubahan air itu disebabkan diam yang lama, sehingga jika diklarifikasi perubahan air yang disebabkan kotoran yang terpisah dari anggota manusia yang bersilam di dalam air itu tidak mempengaruhi pada air, karena air tersebut tidak akan bisa dihindarkan darinya. Imam Syafii telah berkata dalam karyanya Al-Um, pada dasarnya air adalah menetapi pada sifat kesuciannya, sehingga air itu menjadi berubah rasa, warna atau baunya dengan sebab sesuatu yang mencampuri. Dan tidak ada bedanya baik perkara yang mencampuri itu bisa dihindarkan ataupun tidak.” REFERENSI FATAWA Al-RAMLI JUZU` 1 HAL. 18.

No comments:

Post a Comment

Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan