Bagaimanakah hukumnya air yang berubah sebab sering digunakan, apakah air tetap suci mensucikan atau tidak?
Jawab:
Ya, tetap suci mensucikan. “Imam Ar-Romli pernah ditanya tentang
masalah, apabila salah satu daripada sifat-sifat air itu berubah sebab sering
dipergunakan dengan perubahan yang mencolok, yang pada umumnya air itu berada
di tempat bak qullah atau kolam pemandian yang terbuat dari tanah yang subur.
Apakah perubahan air itu bisa dikatakan berubah sebab kotoran yang menetap di
dalamnya dan bisa menghilangkan sifat kesucian air, sehingga air tersebut tidak
diperbolehkan untuk menghilangkan hadast dan najis? Ataukah perubahan air itu
bisa dikatakan berubah sebab diam yang lama, sehingga air tetap suci mensucikan
karena berdasarkan pada hukum asal, ataukah tidak?
Jawab:
Sesungguhnya air yang telah disebutkan di atas itu masih menetapi pada
sifat kesuciannya. Karena hukum asal air adalah menetapi sifat suci, sebab
masih ada, kemungkinan perubahan air itu disebabkan diam yang lama, sehingga
jika diklarifikasi perubahan air yang disebabkan kotoran yang terpisah dari
anggota manusia yang bersilam di dalam air itu tidak mempengaruhi pada air,
karena air tersebut tidak akan bisa dihindarkan darinya. Imam Syafii telah
berkata dalam karyanya Al-Um, pada dasarnya air adalah menetapi pada sifat
kesuciannya, sehingga air itu menjadi berubah rasa, warna atau baunya dengan
sebab sesuatu yang mencampuri. Dan tidak ada bedanya baik perkara yang
mencampuri itu bisa dihindarkan ataupun tidak.” REFERENSI FATAWA Al-RAMLI JUZU`
1 HAL. 18.
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan