Deskripsi masalah:
Salah satu Problematika yang muncul di Indonesia adalah pengusaha yang
sekaligus politigus non muslim, yang membangun yayasan peduli pesantren (Ypp)
yang sering membantu pesantren dengan dana yang terbilang banyak.
problematika seperti ini menjadi
kontroversial sebab non muslim yang
berkeinginan menjadi presiden indonesia selanjutnya. Ada sebagian masyarakat/pihak
mendukung sebab menurutnya donatur
pesantren tidak perlu muslim dan bantuan semacam ini memang dibutuhkan oleh
kalangan pesantren pada umumnya. Sebagian pihak lagi menolak dengan motif
pemberian tersebut menjadi dugaan kuat seabagai sarana untuk menarik perhatian
agar mendukung mereka pada pemilu yang akan datang.
Pertanyaan:
1. Bagaimanakah
hukum terhadap pemberian politikus kepada pesantren yg diberikan tanpa disertai
kontrak politik yang jelas namun ada tanda bertujuan untuk memperoleh dukungan
politis dari penerima bantuan dalam persaingan pemihan pemimpin daerah ataupun
negara?
2. Bagaimana
pemberi bantuan merupakan non muslim yang secara nyata berniat mencalonkan diri
sebagai presiden bolehkah bantuannya diterima?
3.bolehkah
yayasan islam menerima bantuan dari politikus non muslim tetapi dengan niat
takkan memberikan apapun terhadapnya dalam pemilu mendatang?
4.
bagimanakah pandangan figh menyikapi keterlibatan seorang muslim dalam kompanye
yang bertujuan untuk memenangkan calon pemimpin non muslem di negara demokrasi
seperti Indonesia?
5.
Bagaimanakah hukum menjadikan masjid sebagai tempat kampanye politik calon
pemimpin non Muslim?
6.
Bagaimanakah hukum seorang muslim mencium tangan seorang non muslim?
Jawaban:
1. Pemberian
politikus yang bertujuan untuk mempengaruhi seseorang agar memilih pemimpin tertentu
hukumnya haram karena termasuk risywah. Referensi Raudhah Al-Thalibin JUzu 3
Hal. 144, Al-Hawi Al-Kabir Juzu 16 hal. 283, Ihya Ulumuddin Juzu 2 Hal. 155.
2. Hukum
menerimma bantuan tersebut haram karena:
a. pemberian itu dapat menjadi jalan bagi
non muslim menjadi pemimpin.
b. Dapat
menyebabkan terhinanya pemimpin islam atau tokoh islam. Referensi Faidhul Al-Qadr Juzu 3 Hal. 453.
3. Hukumnya tetap haram , karena:
a. Yang menjadi acuan hukum adalah niat
pemberi bukan penerima
b. menerima bantuan tersebut akan
menimbulkan persepsi adanya dukungan. Referensi It-tihab As-sadah
Al-Mut-tagin Juzu 6 hal. 160-161.
4.
Keterlibatan seorang tokoh muslim dalam kampanye tersebut menuruh fiqh hukumnya
haram karena membantu pemimpin non muslim. Referensi Al-Mahalli Ala Al-Minhaj
Juzu 3 Hal. 172.
5. Hukumnya
Haram. Referensi Ahkam Ahli Al-Dzimmah Juzu 1 Hal. 205.
6. haram,
karena termasuk perbuatan memuliakan orang kafir. Referensi Al-Fatawa Al-Fiqhiyah
Al-Kubra Juzu 3 Hal. 223.
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan