Saturday, November 18, 2017

FIQH: pemimpin non muslim dengan pemilih yang muslim

Deskripsi masalah:

Salah satu Problematika yang  muncul di Indonesia adalah pengusaha yang sekaligus politigus non muslim, yang membangun yayasan peduli pesantren (Ypp) yang sering membantu pesantren dengan dana yang terbilang banyak.

problematika seperti ini menjadi kontroversial sebab  non muslim yang berkeinginan menjadi presiden indonesia selanjutnya. Ada sebagian masyarakat/pihak mendukung  sebab menurutnya donatur pesantren tidak perlu muslim dan bantuan semacam ini memang dibutuhkan oleh kalangan pesantren pada umumnya. Sebagian pihak lagi menolak dengan motif pemberian tersebut menjadi dugaan kuat seabagai sarana untuk menarik perhatian agar mendukung mereka pada pemilu yang akan datang.

Pertanyaan:

1. Bagaimanakah hukum terhadap pemberian politikus kepada pesantren yg diberikan tanpa disertai kontrak politik yang jelas namun ada tanda bertujuan untuk memperoleh dukungan politis dari penerima bantuan dalam persaingan pemihan pemimpin daerah ataupun negara?

2. Bagaimana pemberi bantuan merupakan non muslim yang secara nyata berniat mencalonkan diri sebagai presiden bolehkah bantuannya diterima?

3.bolehkah yayasan islam menerima bantuan dari politikus non muslim tetapi dengan niat takkan memberikan apapun terhadapnya dalam pemilu mendatang?

4. bagimanakah pandangan figh menyikapi keterlibatan seorang muslim dalam kompanye yang bertujuan untuk memenangkan calon pemimpin non muslem di negara demokrasi seperti Indonesia?

5. Bagaimanakah hukum menjadikan masjid sebagai tempat kampanye politik calon pemimpin non Muslim?

6. Bagaimanakah hukum seorang muslim mencium tangan seorang non muslim?

Jawaban:

1. Pemberian politikus yang bertujuan untuk mempengaruhi seseorang agar memilih pemimpin tertentu hukumnya haram karena termasuk risywah. Referensi Raudhah Al-Thalibin JUzu 3 Hal. 144, Al-Hawi Al-Kabir Juzu 16 hal. 283, Ihya Ulumuddin Juzu 2 Hal. 155.

2. Hukum menerimma bantuan tersebut haram karena:

a. pemberian itu dapat menjadi jalan bagi non muslim menjadi pemimpin.
b. Dapat menyebabkan terhinanya pemimpin islam atau tokoh islam. Referensi Faidhul Al-Qadr Juzu 3 Hal. 453.

3. Hukumnya tetap haram , karena:

a. Yang menjadi acuan hukum adalah niat pemberi bukan penerima
b. menerima bantuan tersebut akan menimbulkan persepsi adanya dukungan.       Referensi It-tihab As-sadah Al-Mut-tagin  Juzu 6 hal. 160-161.

4. Keterlibatan seorang tokoh muslim dalam kampanye tersebut menuruh fiqh hukumnya haram karena membantu pemimpin non muslim. Referensi Al-Mahalli Ala Al-Minhaj Juzu 3 Hal. 172.

5. Hukumnya Haram. Referensi Ahkam Ahli Al-Dzimmah Juzu 1 Hal. 205.


6. haram, karena termasuk perbuatan memuliakan orang kafir. Referensi Al-Fatawa Al-Fiqhiyah Al-Kubra Juzu 3 Hal. 223.

No comments:

Post a Comment

Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan