Tuesday, August 1, 2017

FIQH: Adzon dan Iqomah bagi Orang Yang Berhadats

Pertanyaan:
Bagaimana sebenarnya hukum tentang orang yang berhadats mengumandangkan adzan?

Jawaban:
Hukumnya Makruh.

“(peringatan), disunnahkan mengeraskan suara adzan bagi orang yang sendirian di atas pendengarannya sendiri. Sedangkan bagi orang yang adzan untuk shalat jama’ah, maka disunnahkan mengeraskan suaranya agar dapat didengar oleh kebanyakan orang sehingga mereka juga menghadiri tempat tersebut untuk mengerjakan shalat berjama’ah. Dan setiap orang yang mengumandangkan adzan di atas, disunnahkan mengeraskan suaranya karena itu diperintahkan. Dan sunah merendahkan suara adzan , jika dilakukan ditempat musholla yang sedang dibuat mendirikan jama’ah  dan orang-orangnya telah bubar…..adzan dan iqamah keduanya dimakruhkan dilakukan oleh orang yang berhadats , anak kecil dan orang fasiq. Dan tidak sah menyerahkan menyerahkan adzan dan iqamah kepada anak kecil dan orang fasiq. Referensi Fathu Al-Mu’in Juzu 1 Hal. 238 Maktabah Dār Al-Fikr.

No comments:

Post a Comment

Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan