Pertanyaan:
Bagaimana sebenarnya hukum tentang orang yang berhadats mengumandangkan
adzan?
Jawaban:
Hukumnya Makruh.
“(peringatan), disunnahkan mengeraskan suara adzan bagi orang yang
sendirian di atas pendengarannya sendiri. Sedangkan bagi orang yang adzan untuk
shalat jama’ah, maka disunnahkan mengeraskan suaranya agar dapat didengar oleh
kebanyakan orang sehingga mereka juga menghadiri tempat tersebut untuk
mengerjakan shalat berjama’ah. Dan setiap orang yang mengumandangkan adzan di
atas, disunnahkan mengeraskan suaranya karena itu diperintahkan. Dan sunah
merendahkan suara adzan , jika dilakukan ditempat musholla yang sedang dibuat
mendirikan jama’ah dan orang-orangnya
telah bubar…..adzan dan iqamah keduanya dimakruhkan dilakukan oleh orang yang
berhadats , anak kecil dan orang fasiq. Dan tidak sah menyerahkan menyerahkan
adzan dan iqamah kepada anak kecil dan orang fasiq. Referensi Fathu Al-Mu’in
Juzu 1 Hal. 238 Maktabah Dār Al-Fikr.
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan