Thursday, February 23, 2017

Thaharah: Alasan tidak boleh bersuci dengan air musta`mal

Sudah hal yang sangat maklum menurut Syara` bahwa air yang boleh dipergunakan bersuci adalah air yang suci mensucikan (air mutlak), sedangkan air musta`mal tidak boleh dipergunakan untuk bersuci. Apa alasan air musta`mal tidak boleh dipergunakan untuk bersuci?
Jawab:
Hasil gambar untuk air musta'malMenurut pendapat yang ashah, alasan tidak diperbolehkannya ialah, karena air musta`mal itu sudah tidak dinamakan lagi air mutlak.Namun menurut muqabil ashah, air musta`mal tetap dinamakan air mutlak,akan tetapi tidak diperbolehkannya itu karena ta`abbudi (dogmatif). “ Masih dipersilisihkan oleh ulama dalam masalah `illat (alasan) tidak diperbolehkannya menggunakan air musta`mal. Menurut pendapat yang Ashah , sesungguhnya air musta`mal adalah tidak lagi disebut air mutlak, sebagaimana keterangan yang telah di shahihkan oleh imam an-Nawawi dalam karyanya “al-Tahqiq dan lainnya”, sedangkan menurut pendapat yang lain (qiel), air musta`mal tetap disebut air mutlak. Akan tetapi tidak boleh dipergunakannya itu karena berdasarkan ta`abbudi (dogmatif). Sebagaimana pendapat yang dipilih oleh imam Al-Rafi. Imam An-Nawawi berkata dalam karyanya “syarakh Al-Tanbih” itu adalah pendapat yang shahih menurut mayoritas ulama’.REFERENSI HASYIYAH BUJAIRIMI JUZU` 1 HALAMAN 88.





No comments:

Post a Comment

Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan