Sudah hal yang sangat maklum menurut Syara`
bahwa air yang boleh dipergunakan bersuci adalah air yang suci mensucikan (air
mutlak), sedangkan air musta`mal tidak boleh dipergunakan untuk bersuci. Apa
alasan air musta`mal tidak boleh dipergunakan untuk bersuci?
Jawab:
Menurut pendapat yang ashah, alasan tidak
diperbolehkannya ialah, karena air musta`mal itu sudah tidak dinamakan lagi air
mutlak.Namun menurut muqabil ashah, air musta`mal tetap dinamakan air
mutlak,akan tetapi tidak diperbolehkannya itu karena ta`abbudi (dogmatif). “
Masih dipersilisihkan oleh ulama dalam masalah `illat (alasan) tidak
diperbolehkannya menggunakan air musta`mal. Menurut pendapat yang Ashah ,
sesungguhnya air musta`mal adalah tidak lagi disebut air mutlak, sebagaimana
keterangan yang telah di shahihkan oleh imam an-Nawawi dalam karyanya “al-Tahqiq
dan lainnya”, sedangkan menurut pendapat yang lain (qiel), air musta`mal tetap
disebut air mutlak. Akan tetapi tidak boleh dipergunakannya itu karena
berdasarkan ta`abbudi (dogmatif). Sebagaimana pendapat yang dipilih oleh imam
Al-Rafi. Imam An-Nawawi berkata dalam karyanya “syarakh Al-Tanbih” itu adalah
pendapat yang shahih menurut mayoritas ulama’.REFERENSI HASYIYAH BUJAIRIMI JUZU`
1 HALAMAN 88.
No comments:
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan bijak dan sesuai dengan topik dan pembahasan